Pekanbaru,KontenTV.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI Cabang Bangkinang, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, S.E., menyatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Melalui tim penasihat hukumnya, mantan analis kredit tersebut memilih untuk tidak mengajukan banding atas perkara nomor 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr.
Yoga Gumilar, S.H., M.H., selaku Pimpinan Kantor Hukum Yoga Gumilar & Partner sekaligus Ketua Tim Penasihat Hukum Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Terdakwa III), mengonfirmasi bahwa kliennya menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.
“Klien kami menerima putusan Majelis Hakim dan tidak mengajukan banding. Ini adalah bentuk penghormatan kami terhadap proses peradilan yang transparan,” ujar Yoga saat dikonfirmasi pada Kamis (26/3).
Meski menerima putusan, Yoga memberikan catatan penting terkait posisi kliennya dalam struktur perbankan. Ia menegaskan bahwa peran seorang analis kredit hanya terbatas pada fungsi kajian teknis dan pemberian rekomendasi.
“Perlu dipahami secara proporsional bahwa analis kredit tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk memutuskan apalagi mencairkan kredit. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pejabat pemutus sesuai mekanisme internal bank,” jelas Yoga.
Ia menambahkan bahwa seluruh analisis yang dilakukan Adim didasarkan pada dokumen yang diajukan oleh pemohon maupun pihak pereferal (Irwan Syahputra). Namun, di kemudian hari baru terungkap bahwa data-data tersebut ternyata fiktif atau “bodong”.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan lima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Berikut rincian vonisnya:
• Andika Habli, S.E. ( Terdakwa I ) dengan pidana penjara selama 9 Tahun,denda Rp750 Juta;
• Unsiska Bahrul, S.Kom. ( Terdakwa II ) dengan pidana penjara selama 9 Tahun,denda Rp500 Juta;
• Adim Pambudhi M.D., S.E. ( Terdakwa III ) dengan pidana penjara selama 6 Tahun, denda Rp500 Juta;
• Saspianto Akmal, S.E. ( Terdakwa IV ) dengan pidana penjara selama 6 Tahun 7 Bulan, denda Rp500 Juta;
• Fendra Pratama, S.T. ( Terdakwa V ) dengan pidana penjara selama 6 Tahun, denda Rp500 Juta.
Terkait uang pengganti, Adim Pambudhi telah menyetorkan uang titipan sebesar Rp15.000.000,00 kepada Penuntut Umum, sehingga ia tidak lagi dibebankan uang pengganti tambahan. Sementara itu, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp72,48 miliar setelah dikurangi pengembalian dari berbagai pihak.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari Yoga Gumilar, Hendra Aris Cristianto, Aldian Harikhman, dan Andri Wusqa berharap kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia perbankan.
“Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta memperketat pengawasan dalam penyaluran kredit, terutama pada program-program subsidi pemerintah seperti KUR,” tutup Yoga.***










Komentar