Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis Erizon Alias Erizon Chan Alias Erizon Chaniago selaku Komisaris PT Bopi Redha Tehnik dalam perkara tindak pidana korupsi penggelapan pajak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 3/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Erizon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erizon dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi masa tahanan, denda 3 kali lipat nilai kerugian yakni Rp698.073.750 subsider 4 bulan kurungan, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menuntut terdakwa Erizon yakni dengan pidana Penjara selama 2 tahun dikurangi selam terdakwa berada dalam tahanan, denda 3 kali lipat nilai kerugian yakni sejumlah Rp. 698.073.750,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), subsider 4 bulan kurungan.
Kejadian ini bermula pada saat Terdakwa Erizon, yang secara operasional mengendalikan penuh PT. Bopi Redha Tehnik meskipun menjabat sebagai Komisaris, menjalin kerja sama proyek telekomunikasi dengan dua perusahaan, yakni PT Berca Hardaya Perkasa dan PT Sarana Global Indonesia sepanjang tahun 2019. Dalam pelaksanaan proyek pemasangan tower mini dan kabel bawah laut tersebut, PT. Bopi Redha Tehnik melakukan penagihan dengan menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak yang didalamnya sudah termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Setelah kedua perusahaan rekanan tersebut melunasi pembayaran tagihan—termasuk komponen PPN sebesar Rp8.700.000 dari PT Berca pada Agustus 2019 serta Rp223.991.250 dari PT Sarana Global pada Maret dan November 2019—Terdakwa justru tidak menyetorkan uang pajak yang telah dipungutnya ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan. Sebaliknya, dana PPN dengan total kumulatif sebesar Rp232.691.250 tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menutupi biaya operasional perusahaan, seperti membayar tunggakan kepada supplier dan membeli bahan material proyek.
Meskipun pihak otoritas pajak telah melayangkan surat teguran resmi (SP2DK) sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2020 dan 2023, Terdakwa tetap tidak melakukan penyetoran ke kas negara. Perbuatan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ini akhirnya menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp232.691.250, sehingga Terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Reporter Riz










Komentar