Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara 2 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak digelar di PN Pekanbaru, Selasa ( 14/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam amar putusannya selanya, Majelis Hakim menyatakan perlawanan dari Advokat terdakwa Waris dan Sanito tidak dapat diterima dan menetapkan pemeriksaan perkara terhadap para terdakwa tetap dilanjutkan.
” Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum/JPU untuk menghadirkan para saksi saksi dalam perkara ini “, ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Siak menanggapi perlawanan Advokat terdakwa Waris dan Sanito atas perlawanannya yang dimana menyebutkan bahwa perlawananan Advokat bersifat asumsi belaka dengan tidak memiliki dasar yang kuat dan telah memasuki materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan serta surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg Perkara : PDS-03/SIAK/02/2026 tanggal 09 April 2026 dalam perkara atas nama terdakwa Waris dan Sanito telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2025 tentang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
” Atas pendapat kami di atas, kami selaku JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Menolak seluruh nota keberatan / perlawanan terdakwa Waris dan Sanito melalui Advokat yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 07 April 2026, “ucap Surya Perdana Hendritami SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Siak di persidangan pada hari Kamis ( 9/4/2026 ).
Reporter Riz
