Korupsi PT SPRH Rohil, Saksi Ungkap Bupati Afrizal Sintong Pernah Perintahkan Tandatangani RKA PT SPRH

Korupsi PT SPRH Rohil, Saksi Ungkap Bupati Afrizal Sintong Pernah Perintahkan Tandatangani RKA PT SPRH

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktrur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,21 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam persidangan salah seorang saksi eks Komisaris Utama PT.SPRH Tiswarni dalam persidangan menceritakan pada Rapat Kerja dan Anggaran/RKA pada tahun 2025 ia tidak melakukan tanda tangan.

“Karena saya menila Direktur PT.SPRH yaitu terdakwa tidak melaksanakan aturan dan mekanisme Perusahaan dalam pelaksanaannya,”terang Tiswarni.

Dalam persidangan tersebut tampak sepertinya Tiswarni mencurahkan isi hati dan kekecewaannya terhadap Management PT.SPRH yang di kelola oleh terdakwa Rahman.

“Apapun yang dilakukan Rahman selaku Direktur Utama PT.SPRH tidak pernah menyampaikan kepada Direksi ataupun Komisaris yang ada di PT.SPRH,”sebut Tiswarni.

Sambung saksi Tiswarni menjelaskan pada waktu itu kami disodorkan kembali untuk menandatangi hasil Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS,”Dikarenakan kami tidak pernah ikut dalam rapat RUPS tersebut,tentunya saya tidak mau menandatangi hasil dari RUPS itu,sehingga Rahman menggembrak meja,”ungkapnya.

“Akhirnya pada malam hari,kami menemui Pemegang Saham PT.SPRH yang waktu itu dijabat oleh Afrizal Sintong selaku Bupati Rokan Hilir.Pak Bupati memerintahkan kami untuk segera menandatangi,”jelas Tiswarni.

Lanjut Tiswarni Pak Afrizal Sintong katakan tanda tangani saja,nanti Rahman akan saya tegur,ini untuk kelangsungan PT.SPRH agar berjalan.

“Kami juga sampaikan ke Pak Bupati bahwasanya Rahman selaku Direktur Utama PT.SPRH sempat menggembrak meja dihadapan kami sebagai direksi dan kami minta Rahman untuk diganti,”ucapnya.

“Bupati Afrizal Sintong pada saat itu langsung menghubungi Rahman dan menanyakan kenapa harus gebrak gebrak meja.Tak lama berselang tiba-tiba datang Khairuddin (Sekertaris PT.SPRH) membawa RKA yang diserahkan kepada Bupati,”kata Tiswarni.

Tambahnya pada saat itu Bupati meminta saya untuk tetap tanda tangan hasil RKA,namun saya katakan kepada Bupati nanti saja.

Namun atas keterangan saksi Tiswarni tersebut terdakwa membantah dikarenakan pada saat rapat Tiswarni menyebut nyebut nama orang tua terdakwa hingga ia spontan menggebrak meja.red