Kasus Penikaman di Jalan Hangtuah, Ahli Pidana Sebut Serangan pada Organ Vital Mengarah pada Pembunuhan

Kasus Penikaman di Jalan Hangtuah, Ahli Pidana Sebut Serangan pada Organ Vital Mengarah pada Pembunuhan

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana pembunuhan di jalan Hangtuah,kota Pekanbaru dengan terdakwa Muhammad Fadhlil alias Fadhlil kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 23/4/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Ahli pidana yang dihadirkan JPU adalah Prof.Dr.Erdianto Effendi.SH.M.Hum yang juga Guru Besar di fakultas hukum Universitas Riau.

Dalam persidangan, Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru mempertanyakan kepada ahli terkait kualifikasi perbuatan terdakwa, apakah masuk dalam kategori pembunuhan (Pasal 458 KUHP Baru) atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 466 KUHP Baru).

Ahli Pidana menjelaskan bahwa kunci perbedaan keduanya terletak pada sasaran serangan. “Jika seseorang menyerang bagian tubuh yang secara umum diketahui sebagai organ vital, seperti dada, perut, atau kepala, maka niatnya adalah merampas nyawa (pembunuhan),” ujar Ahli. Sebaliknya, jika serangan diarahkan pada bagian non-vital seperti paha namun korban tetap meninggal, perbuatan tersebut lebih cenderung ke penganiayaan yang menyebabkan mati.

Terkait fakta bahwa korban Rahul Pratama mengalami luka tusuk yang mengenai organ-organ vital di perut, Ahli menegaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur delik pembunuhan. “Karena yang ditusuk adalah bagian-bagian penyebab kematian pada umumnya, maka ini lebih tepat sebagai pembunuhan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Kejadian ini bermula sekira pada hari Sabtu 22 November 2025, di sebuah rumah di jalan Hangtuah, kota Pekanbaru. Bermula saat terdakwa Fadhlil yang baru tiba dari Kampar mendengar informasi mengenai keberadaan Naldo yang diduga pernah menikam terdakwa pada tahun 2024.

Terdakwa kemudian mendatangi rumah saksi Ajiarmi ( neneknya ) untuk mencari Naldo, namun ia justru bertemu dengan anak Naldo, yakni korban Rahul Pratama di lantai II. Tak lama berselang, terjadi kegaduhan hebat. Saksi Khairun Nissa menemukan korban sudah terkapar bersimbah darah, sementara terdakwa berdiri di sampingnya memegang pisau. Meski korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya akibat perdarahan masif dari luka tusukan.

Atas perbuatan terdakwa Fadhlil, JPU mendakwa dengan pasal 458 ayat (1) dan pasal 466 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Reporter Riz

Komentar