​”Matahari Cuma Satu”, Ancaman Abdul Wahid yang Bikin Pejabat PUPR Riau Ciut di Persidangan

​"Matahari Cuma Satu", Ancaman Abdul Wahid yang Bikin Pejabat PUPR Riau Ciut di Persidangan

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,22 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Adapun 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK:

1.1.Rio Andriandi Putra (Kepala Unit Pelaksana Teknis/KUPT Wilayah VI)

2.Ardi Irfandi (KUPT Wilayah II)

3.Eri Ikhsan (KUPT Wilayah III)

4.Tabroni staff Rio Andriandi Putra

Dalam keterangannya tiga orang Kepala UPT mengakui memberikan sejumlah uang kepada Sekertaris Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau Ferry Yonanda kisaran Rp 200-300 juta.

Bukan hanya itu dimana pada saat rapat di kantor Bappeda Riau adanya bahasa dari terdakwa Abdul Wahid ‘Matahari Cuma Satu’ tampak membuat ketar ketir para saksi Kepala UPT PUPRPKPP Riau.

Salah seorang saksi Rio Andriandi Putra dalam rapat itu mengatakan bukan hanya ‘Matahari Satu’ ada juga bahasa Bapak Abdul Wahid Turuti Kata Pak Kadis,apabila tidak akan dievaluasi.

“Kata-kata yang disampaikan Pak Abdul Wahid itu membuat saya merasa terancam yang akhirnya saya mengikuti perintah saja sebagai bawahan,”ungkap Rio dihadapan Majelis Hakim.red