Jakarta,KontenTV.com – Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam membangun dialog konstruktif bersama insan pers melalui kegiatan silaturahmi dan diskusi yang berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Kegiatan yang dikemas dalam suasana halalbihalal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Mahkamah Agung dan media sekaligus membuka ruang diskusi terhadap berbagai isu strategis di bidang peradilan dan kebebasan pers.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan tinggi MA, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi merangkap Pelaksana Tugas Humas MA, Dr. Soebandi, S.H., M.H serta Hakim Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. Kehadiran para pejabat tinggi ini mencerminkan komitmen MA dalam memperkuat komunikasi publik yang lebih terbuka dan responsif.
Tak kalah penting, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung RI dan baru saja dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan (Ketua Muda Pengawasan) MA, turut hadir menyapa dan berdialog sejenak dengan rekan-rekan jurnalis.
Ditengah kesibukannya Prof. Dr. Yanto tetap menyempatkan diri untuk menyampaikan rasa terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara MA dan insan pers.
Namun, beliau harus meninggalkan kegiatan karena harus mendampingi Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada kegiatan kenegaraan lainnya di lokasi yang berbeda.
Meskipun hanya hadir sebentar, kehadiran beliau menegaskan bahwa seluruh jajaran pimpinan MA memiliki perhatian serius terhadap pentingnya komunikasi publik yang transparan.
Dari kalangan media, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai organisasi pers, di antaranya Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin oleh Ketua Umum Syamsul Bahri, didampingi jajaran pengurus seperti Marlina, Richard Aritonang, Odjon Sayuti serta Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky).
Tak ketinggalan, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diketuai oleh Irfan Kamil turut hadir bersama para pengurus dan anggotanya.
Kehadiran insan pers dari berbagai platform, baik cetak, elektronik, maupun digital, semakin menegaskan bahwa forum ini merupakan wadah komunikasi lintas sektor yang strategis dan inklusif.
Dalam sambutannya, Dr. Soebandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara MA dan media merupakan bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Keterbukaan informasi adalah kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MA Suharto, S.H., M.H. , menyampaikan bahwa hakim di semua tingkat peradilan tidak diperkenankan memberikan komentar pribadi terkait perkara yang sedang maupun telah diperiksa.
Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. “Hubungan yang baik dengan media adalah bagian penting dalam menjaga transparansi dan kepercayaan publik,” tegas Suharto dalam dialog yang berlangsung hangat dan tanpa sekat formalitas.
Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., selaku Juru Bicara MA, menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa MA akan terus meningkatkan kualitas komunikasi publik agar lebih mudah diakses, akurat, dan dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Dialog yang berlangsung dinamis tersebut membahas sejumlah isu strategis. Para jurnalis menyampaikan pandangan dan masukan kritis, khususnya terkait perlindungan hukum bagi jurnalis saat meliput perkara sensitif.
Isu mengenai potensi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis menjadi perhatian penting yang diharapkan mendapat respons serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Menanggapi hal itu, pihak MA menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepatuhan terhadap hukum.
“Tidak ada kebebasan yang bersifat mutlak. Setiap jurnalis harus sadar bahwa hak bertanya dan memberitakan juga memiliki batasan etika dan hukum,” demikian salah satu poin yang mengemuka.
Lebih lanjut, MA juga memaparkan berbagai langkah reformasi yang tengah dilakukan, mulai dari modernisasi sistem peradilan, peningkatan kesejahteraan hakim (termasuk kenaikan tunjangan hingga 280 persen pada 2026), hingga penguatan pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi.
Tantangan seperti krisis jumlah hakim, rasio hakim yang timpang, pengelolaan perkara, serta implementasi KUHP baru dan pembaruan KUHAP turut menjadi bagian dari diskusi.
FORSIMEMA menilai bahwa keterbukaan MA dalam membahas isu-isu tersebut termasuk mengakui adanya krisis hakim dan potensi korupsi merupakan langkah berani yang patut diapresiasi.
FORSIMEMA juga menyoroti data positif yang dipaparkan dalam diskusi, yaitu tingkat kepercayaan publik terhadap MA yang mencapai 76,6 persen pada awal 2026, khususnya di kalangan generasi muda.
Angka ini disebut sebagai hasil dari reformasi internal dan kebijakan keterbukaan informasi yang konsisten. “Kepercayaan publik adalah aset paling berharga. FORSIMEMA berkomitmen untuk menjaga aset ini dengan menyajikan pemberitaan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berdasarkan fakta dan etika jurnalistik,” tegas Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri.
Penasihat Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung, Hoky, menilai bahwa forum dialog ini merupakan bukti nyata bahwa hubungan antara lembaga peradilan dan insan pers telah memasuki babak baru yang lebih setara, terbuka, dan konstruktif.
“Dialog antara pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan insan pers lintas organisasi seperti FORSIMEMA dan Ikatan Wartawan Hukum menunjukkan bahwa pola komunikasi satu arah kini telah bertransformasi menjadi dialog yang partisipatif dan saling menghormati. Ini merupakan perkembangan yang sangat positif bagi penguatan demokrasi dan penegakan hukum,” ujar Hoky.
Ia menambahkan bahwa kebebasan pers dan kepatuhan terhadap hukum bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua pilar utama yang harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting, sementara lembaga peradilan bertanggung jawab menjaga independensi dan keadilan. Keduanya harus saling menguatkan. FORSIMEMA berkomitmen menjadi jembatan yang objektif menyuarakan fakta sekaligus menjaga marwah institusi peradilan secara konstruktif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hoky juga mengapresiasi rencana penyelenggaraan kegiatan coffee morning secara berkala, yang direncanakan setiap dua bulan sekali antara Mahkamah Agung dan insan pers.
Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam membangun sinergi berkelanjutan serta mendorong langkah-langkah konkret, seperti peningkatan akses informasi, penyusunan pedoman peliputan perkara, dan penguatan forum komunikasi rutin antara Mahkamah Agung dan organisasi pers.
Dengan semakin terbukanya ruang dialog dan komunikasi, FORSIMEMA optimistis bahwa ekosistem informasi hukum di Indonesia akan semakin transparan, berimbang, dan berintegritas, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang kredibel dan dapat dipercaya.***
