Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan koperasi dan penerbitan SKT dengan terdakwa,1.Idris alias Deres (Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara),2.Kamar (Ketua Kelompok Tani Makmur Desa Pangkalan Terap),3.Tarmizi (Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dan ASN Pemkab Pelalawan) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa (5/5/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Salah seorang ahli yang dihadirkan JPU adalah Dr. Dodi Haryono, S.Hi., S.H., M.H. selaku Ahli Hukum Administrasi Negara. Dalam keterangannya, ahli membedah batasan antara kesalahan administrasi murni dengan tindak pidana suap dalam proses pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam persidangan, JPU mempertanyakan legalitas sebuah dokumen SKT yang teknis pengetikannya dilakukan oleh pihak di luar perangkat desa. Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa penilaian tindakan pemerintah harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
” Secara prinsip, dokumen administrasi pemerintahan seharusnya disiapkan oleh pejabat yang diberi tugas untuk itu. Jika tidak diatur secara spesifik, maka kita melihat dari sisi kewajaran sesuai tata naskah dinas, ” ujar ahli di hadapan majelis hakim.
Isu krusial muncul ketika JPU menyimulasikan adanya oknum Kepala Desa yang meminta imbalan berupa lahan sebagai syarat penerbitan SKT. Ahli menegaskan bahwa pelayanan administrasi tata usaha negara pada dasarnya tidak boleh dipungut biaya tanpa dasar hukum yang jelas.
Ahli menekankan bahwa jika dalam proses administrasi ditemukan unsur suap atau gratifikasi, maka statusnya berubah dari sekadar kesalahan prosedur menjadi pelanggaran hukum berat. “Jika ada suap, itu bukan lagi kesalahan administrasi murni karena sudah ada unsur pidana yang menyertainya,” tegasnya.
Terkait kekuatan hukum SKT yang telah terbit namun bermasalah, ahli menjelaskan bahwa dokumen tersebut tetap dianggap sah hingga dibatalkan, sesuai prinsip Presumptio Iustae Causa. Namun, terdapat mekanisme pembatalan yang lebih cepat melalui wewenang pejabat yang bersangkutan.
Berdasarkan prinsip Contrarius Actus, pejabat yang menerbitkan surat keputusan atau atasan yang lebih tinggi memiliki hak untuk mengubah atau mencabut dokumen tersebut jika ditemukan adanya kesalahan atau cacat hukum di kemudian hari.
” Pejabat yang berwenang sebenarnya tidak harus menunggu gugatan atau putusan pengadilan untuk membatalkan SKT jika ia menyadari adanya kesalahan dalam penerbitannya, ” tutup ahli dalam kesaksiannya.
Reporter Riz
