Sidang Gugatan PT Dovindo Tama Energy Memasuki Agenda Krusial, Penggugat Serahkan Puluhan Bukti Surat

Sidang Gugatan PT Dovindo Tama Energy Memasuki Agenda Krusial, Penggugat Serahkan Puluhan Bukti Surat

Pekanbaru,KontenTV.com – Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Dovindo Tama Energy dengan No. 465/Pdt.G/2025/PN.Pbr pada Kamis (21/5/2026). Hingga saat ini Perkara perdata masih bergulir. Adapun Sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Pekanbaru tersebut memasuki agenda krusial, yakni penyerahan dan pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat.

Usai Persidangan, Kuasa Hukum PT Dovindo Tama Energy, Hizam Alnazri, SE, SH, MH dari Kantor Hukum HAN Law Office & Partner mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya telah menyerahkan puluhan bukti dokumen otentik sebagai alat bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan kliennya di hadapan Majelis Hakim.

” Agenda hari ini adalah pembuktian surat dari pihak kami selaku penggugat. Kami telah menyerahkan dan mencocokkan puluhan bukti surat di hadapan majelis hakim untuk memperkuat dalil gugatan kami, ” ujar Hizam Alnazri kepada awak media.

Lebih lanjut, Hizam membeberkan kembali akar permasalahan hukum yang menimpa kliennya. Ia menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan lantaran adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh ex komisaris PT Dovindo Tama Energy yang diduga menarik dana dari rekening perusahaan secara sepihak dan tanpa hak.

Menurut pendapat Hizam Alnazri selaku kuasa hukum dari Penggugat ,Tindakan penarikan dana dalam jumlah yang cukup fantastis dari rekening perusahaan yang di lakukan ex komisaris dengan single akses/otorisasi yang di berikan oleh Bank dinilai melanggar hukum perbankan dimana tidak selaras dengan prinsip2 kehati-hatian yang ada dalam UU perbankan dan POJK, dan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada bank adalah tata kelola yang berlandaskan pada 5 pilar utama: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kewajaran (Fairness) dan Know Your Customer (KYC) adalah prinsip dan prosedur perbankan yang mewajibkan lembaga keuangan untuk memverifikasi identitas nasabah, memantau aktivitas transaksi, dan menganalisis risiko. hal itu bisa terjadi karena adanya kelalaian serta tidak memahami seutuhnya yang di maksud.

Dalam hukum perdata subjek hukum di bagi atas dua yakni Natuurlijk Persoon dan Rechtspersoon inilah yang disebut nasabah bank, dalam penanganan pasti berbeda, sehingga inilah menjadi faktor penting terjadinya kelalaian tersebut. Sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ia menegaskan, langkah hukum perdata ini ditempuh oleh manajemen PT Dovindo Tama Energy demi menyelamatkan kelangsungan perusahaan serta aset-aset berharga yang telah dirugikan. Pihaknya menuntut pertanggungjawaban mutlak baik dari mantan komisaris maupun pihak perbankan yang abai terhadap sistem keamanan berlapis (standard operating procedure) pencairan dana korporasi.

Terkait kelanjutan perkara perdata ini, Hizam menyampaikan bahwa proses persidangan akan kembali bergulir pada pekan depan.

” Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juni 2026 dengan agenda giliran dari para pihak tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti surat lainnya dan saksi dari Penggugat. Kami berharap proses persidangan ini berjalan objektif demi tegaknya keadilan, ” pungkas Hizam Alnazri.

Tutup Hizam, ” Demikianlah pembuktian kami ajukan dari kuasa hukum Penggugat kehadapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a quo et bono) , atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.

 

Reporter Riz

 

Komentar