Nilai Sitaan Melebihi Profil Keuangan, JPU KPK Pertanyakan Keabsahan Harta Abdul Wahid Dalam Kasus ‘Jatah Preman’

Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid CS

Pekanbaru,KontenTV.com – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menggelar persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan kasus ‘Jatah Preman‘, pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa yang memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni (Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), serta Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).

Persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam jalannya persidangan, tim JPU KPK memajang dan memperlihatkan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil dari proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kediaman terdakwa Abdul Wahid, yang berlokasi di Jakarta.

Barang-barang yang disita dan diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan para pihak tersebut terdiri dari surat berharga, tas bermerek, berbagai jenis perhiasan, emas batangan, hingga sejumlah mata uang asing dengan nilai yang cukup besar.

Saat JPU KPK sedang membacakan daftar serta rincian hasil penyitaan barang-barang tersebut, suasana persidangan sempat memanas. Salah satu tim penasihat hukum yang mewakili terdakwa Abdul Wahid segera menyampaikan keberatan dan memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim.

Advokat tersebut tampak menegaskan bahwa sebagian dari barang bukti yang ditunjukkan bukanlah harta yang diperoleh Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau, sehingga menurut penjelasan tersebut barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa saat ini.

Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh pihak Advokat  tersebut, salah satu anggota tim JPU KPK memberikan tanggapan khusus kepada awak media usai persidangan berakhir.

Jaksa KPK tersebut menyatakan keyakinannya bahwa nilai keseluruhan barang-barang yang telah disita itu jumlahnya jauh melebihi kemampuan ekonomi dan profil keuangan yang seharusnya dimiliki oleh Abdul Wahid, baik saat ia menjabat sebagai Gubernur Riau maupun saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Tadi terungkap ada barang bukti yang diperoleh pada rentang tahun 2020 hingga 2022. Saat itu Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI, yang artinya beliau tetap berstatus sebagai penyelenggara negara. Hal ini tentu nantinya masih bisa kita dalami lebih lanjut, masyarakat tinggal menunggu perkembangannya,” ungkap JPU KPK tersebut.

Lebih lanjut, jaksa KPK tersebut juga membuka kemungkinan adanya proses hukum lain yang akan menyusul. Ia menyebutkan bahwa pihak penyidik akan kembali meneliti apakah pada masa Abdul Wahid menjabat sebagai anggota DPR RI juga pernah terjadi penerimaan uang atau keuntungan lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Apakah saat beliau menjadi anggota DPR RI juga ada melakukan penerimaan lainnya? tunggu saja perkembangannya. Jika nanti ditemukan alat bukti yang nyata dan lengkap, maka hal itu bisa saja diproses dalam perkara yang terpisah,”sebutnya

Sambung JPU KPK untuk perkara yang sedang diperiksa ini, kami memang tidak memasukkan barang bukti tersebut ke dalam dakwaan, karena kami sudah melakukan pengecekan mendalam terkait asal-usul perolehannya.

“Ternyata sebagian besar harta tersebut didapatkan di luar periode jabatan yang menjadi objek perkara saat ini,” pungkas JPU KPK, menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus di masa mendatang.red