Korupsi PT SPRH Rohil, Jhondra Volta Akui Pinjam Rp6 Miliar dari Pengurus untuk Bisnis Tandan Buah Sawit

Korupsi PT SPRH Rohil, Jhondra Volta Akui Pinjam Rp6 Miliar dari Pengurus untuk Bisnis Tandan Buah Sawit

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi Jhondra Volta tidak membawa bukti laporan keuangan pada sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,9 Juni 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Perancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejati Riau.

Salah seorang saksi yang bernama Jhondra Volta dalam persidangan mengungkapkan bahwa dirinya diberi pinjaman oleh saksi Makruflis salah seorang pengurus PT.SPRH sebesar Rp 6M untuk pengembangan usaha.

Adapun usaha dari Jondra Volta tersebut bergerak dalam bisnis tandan buah sawit dengan nama CV.Sawit Hijau Sejahtera.

Dikatakan Jhondra Volta usahanya mengalami kemerosotan terutama keuangan dikarenakan memakai atau meminjam uang perusahaan untuk biaya pengobatan orangtuanya sampai ke Turki lebih kurang Rp 5M.

Namun sayangnya dalam persidangan Jhondra Volta tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen keuangan perusahaan yang diminta oleh Majelis Hakim.

“Mana pembukuan keuangan perusahaan anda,kalau ada,tunjukkan buktinya kepada kami,kalau tidak ada gimana kami bisa mengetahuinya,atau kalau anda besok hadir kembali bawa semua bukti-bukti nya,”ucap Majelis Hakim seperti agak kesal atas penyampaian saksi Jhondra Volta yang hanya berbicara tanpa ada bukti yang nyata memperlihatkan ke Majelis Hakim.

Sambung Majelis Hakim uang yang anda pinjam dari Makruflis sebesar Rp 6M untuk bisnis usaha anda,dimana perbulannya anda memberi keuntungan kepada Makruflis sebesar Rp 190 juta dan keuntungan perusahaan anda perbulannya Rp 300 juta,”Harus lengkap dong pembukuannya dan sebenarnya anda nutup hutang minjam ke Makruflis atau untuk nambah modal,”celetuk Majelis Hakim.

“Sedangkan kata Makruflis anda yang meminjam uang,tetapi anda bilang Makruflis yang menawarkan pinjaman,ini bahasa yang berbeda,”tegas Majelis Hakim.red

Komentar