Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR di Bank BRI Unit Pangkalan Kerinci dengan terdakwa Lisa Febriyani (Eks Mantri Bank BRI) dan Rini Anggraini (Ibu Rumah Tangga/Pencari data debitur) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 15/6/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lisa Febriyani berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara ,” ucap JPU di persidangan. Sambung JPU, membebankan Uang Pengganti terhadap terdakwa Lisa Febriyani sebesar Rp. 6.197.929.563- (enam miliar seratus Sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
” Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Rini Anggraini berupa pidana Penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsidair 140 hari penjara, ” lanjut JPU. Masih kata JPU, membebankan Uang Pengganti terhadap Terdakwa Rini Anggraini sebesar Rp. 1.119.600.000,- (satu miliar seratus sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (Iima) tahun.
Reporter Riz
