Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, JPU Cecar Ahli Pidana Soal Pembiaran SOP, Dr. Zulkarnain: Terima Uang itu Tindak Pidana Suap!

Korupsi Pupuk Subsidi Rohul, JPU Cecar Ahli Pidana Soal Pembiaran SOP, Dr. Zulkarnain: Terima Uang itu Tindak Pidana Suap!

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) membedah unsur kerugian negara, pertanggungjawaban pidana, serta batasan antara pelanggaran administrasi dan perbuatan melawan hukum dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kecamatan Rambah Samo. Sidang dengan terdakwa Mente Sagala (selaku ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan Rambah Samo), Refdi (selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya), Sabri (selaku pengelola penyalur pupuk bersubsidi UD Sei Kuning Jaya), dan Sayidina (selaku Direktur CV Berkah Makmur sebagai Distributor pupuk bersubsidi jenis urea pada tahun 2019 s/d 2022) tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat ( 19/6/2026 ).

​Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua ini beragendakan mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Advokat terdakwa Mente Sagala dan terdakwa Sayidina. Adapun Ahli pidana yang dihadirkan adalah Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., CCDA., yang juga aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana di Universitas Islam Riau/ UIR.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan keabsahan penetapan kerugian negara jika berkaca pada perkara terdahulu yang sudah inkrah, di mana hakim ikut mempertimbangkan serta menetapkan kerugian negara yang diakibatkan oleh para terdakwa lainnya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2022. Menjawab hal tersebut, Dr. Zulkarnain menjelaskan bahwa secara konstitusional, lembaga yang memiliki mandat utama untuk menetapkan (mendeclare) kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kendati demikian, hukum tetap memberikan ruang bagi institusi peradilan.

” Secara konstitusional itu adalah lembaga BPK. Tetapi berdasarkan aturan yang ada, hakim juga memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap secara nyata di persidangan, ” ujar Dr. Zulkarnain di hadapan majelis hakim.

Persidangan bergulir pada pembahasan yang lebih mendalam saat JPU memberikan ilustrasi kasus yang menyerupai modus operandi perkara. JPU mencontohkan adanya distributor resmi yang menerima pasokan solar bersubsidi sebanyak 100 ton dari produsen (Pertamina), namun sengaja tidak menyalurkan seluruh kuota tersebut ke SPBU-SPBU yang semestinya. Lebih jauh, distributor tersebut juga diduga mengabaikan keluhan di lapangan dan nekat menjual solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)—dari yang seharusnya Rp6.400 per liter menjadi Rp7.000 per liter—sehingga memicu efek domino kenaikan harga di tingkat konsumen bawah.

​Terhadap ilustrasi perkara yang dipaparkan JPU, Ahli menegaskan bahwa jika komoditas yang diselewengkan adalah barang subsidi yang ditalangi oleh uang negara, maka tindakan tidak menyalurkan kuota secara penuh dipastikan memicu kerugian keuangan negara. Terkait pertanggungjawaban pidana (mens rea), ahli membaginya ke dalam aspek kesengajaan dan kelalaian.

” Apabila ada kesengajaan, itu suatu perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran, akibat perbuatannya sangat diinginkan oleh pelaku. Nah, mens rea-nya ada, maka bisa jadi itu pidana, ” jelasnya. Sementara untuk aspek kelalaian, ia menambahkan, ” Kelalaian artinya perbuatan yang tidak disengaja, pelaku kurang hati-hati atau kurang teliti. Akibat perbuatannya sangat tidak diinginkan oleh pelaku, tetapi dia tetap lalai. ”

Namun, Dr. Zulkarnain juga memberikan catatan mengenai batasan kedaruratan seperti adanya faktor force majeure (keadaan darurat). Menurutnya, jika terjadi situasi di mana barang tidak laku dan distributor terpaksa memutar otak demi mengembalikan modal, maka pemenuhan unsur SOP tersebut sifatnya relatif dan faktanya harus diuji kembali di persidangan.

​Memasuki pembuktian terkait batasan kelalaian administrasi, JPU mencecar ahli mengenai adanya oknum yang memiliki wewenang ganda namun sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sesuai SOP, sehingga membiarkan pihak bawah bermain seenaknya. Parahnya, oknum tersebut justru menerima sejumlah uang imbalan dan membagikannya ke beberapa anggota kelompok. Ahli Pidana UIR dengan tegas mengategorikan tindakan menerima uang dalam pelaksanaan wewenang tersebut sebagai tindak pidana murni, bukan sekadar kelalaian administrasi.

” Kalau dia menerima uang, apakah sebelum atau sesudah tindakan, itu harus kita pilah dulu. Artinya apa? Kalau dia menerima berarti kan ilegal, perbuatan yang ilegal. Secara hukum, itu dikategorikan sebagai tindak pidana suap, ” tegas Dr. Zulkarnain.

Ahli menutup keterangannya dengan menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum secara materil adalah segala tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan tertulis. Dalam konteks pembiaran wewenang, ketika seorang pejabat tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan sesuai SOP demi menerima sesuatu, maka penyalahgunaan wewenang tersebut telah berkelindan dengan tindak pidana penyuapan.

” Tadi dikatakan apabila penyalahgunaan wewenang, artinya dia punya wewenang tapi tidak berbuat atau tidak melakukan apa-apa, maka dia salah dalam wewenang. Tetapi kategori suap itu juga dikatakan bagian dari penyalahgunaan wewenang, ” pungkasnya.

 

Reporter Riz

 

Komentar