Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi Penerbitan SKT Ombong Bersaudara di Pelalawan

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi Penerbitan SKT Ombong Bersaudara di Pelalawan

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 3 terdakwa dalam perkara sidang tindak pidana korupsi penjualan lahan koperasi dan penerbitan SKT dengan terdakwa,1.Idris alias Deres (Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara),2.Kamar (Ketua Kelompok Tani Makmur Desa Pangkalan Terap),3.Tarmizi (Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dan ASN Pemkab Pelalawan) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 25/6/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni terdakwa Tarmizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar pasal 5 ayat (2) Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk terdakwa Idris dan terdakwa Kamar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tarmizi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 30 hari, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim, ” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idris dan terdakwa Kamar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp50 juta subsider 30 hari, ” tutup Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yakni Andre Christian SH menyatakan sikap pikir pikir.

 

Reporter Riz

Komentar