Sidang Perdana Kasus Narkotika Jenis ‘Catrick’ di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Bongkar Skandal ‘Tangkap Lepas’ Kasus Narkoba Angel Wing

Sidang Perdana Kasus Narkotika Jenis 'Catrick' di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Bongkar Skandal 'Tangkap Lepas' Kasus Narkoba Angel Wing

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis catrick yang menjerat dua pekerja di salah satu hiburan malam dengan terdakwa Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda resmi digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru pada hari, Selasa ( 30/6/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa di dakwa oleh JPU dengan dakwaan primer Pasal 119 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU. RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian dalam dakwaan subsider dalam pasal 609 ayat (1) huruf b UU RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI. No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai persidangan, Advokat kedua terdakwa yakni Rikardo Simanjuntak, S.H., C.P.M., dari kantor Hukum JR Julison Siahaan, S.H.,C.P.M., Rikardo Simanjuntak, S.H., C.P.M dan Rekan menyatakan bahwa para kliennya secara tegas membantah seluruh isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Pihaknya menengarai adanya kejanggalan dan rekayasa dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

​” Klien kita, Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda, membantah seluruh dakwaan JPU. Berdasarkan keterangan mereka, dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Pekanbaru diduga ada rekayasa terkait penetapan status hukum klien kami, ” ujar Rikardo saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Lebih lanjut, Rikardo yang juga selaku Ketua LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Riau membeberkan kronologi penangkapan yang sempat viral terkait isu ‘tangkap lepas’ di lingkungan Polresta Pekanbaru. Menurutnya, ada total lima orang yang diamankan oleh petugas pada saat penangkapan. Namun, tiga orang di antaranya dibebaskan, padahal diduga kuat sebagai pemilik asli barang haram tersebut.

” Menurut keterangan dari klien kami, justru tiga orang yang dilepaskan itulah yang memiliki barang tersebut. Kami sangat menyesalkan hal ini, karena sudah menjadi rahasia umum. Namun, kami tidak ingin terlalu dini berujung spekulasi dan akan menuangkan fakta-fakta ini secara resmi dalam poin keberatan kami, ” tegasnya.

Rikardo Simanjuntak, S.H., C.P.M.

Rikardo juga meluruskan latar belakang kedua kliennya. Ia menegaskan bahwa Alif Daffa dan Alfinda merupakan pekerja seni (talent) di tempat hiburan malam Angel Wing, masing-masing bertugas sebagai operator musik dan gitaris, bukan bandar atau pemilik narkotika tersebut.

Merespons dakwaan JPU yang dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta lapangan, tim Advokat meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun nota perlawanan.

” Kami sempat memohon waktu satu minggu untuk menyusun nota perlawanan kami guna mengungkap peristiwa hukum yang sebenarnya. Kami juga berencana menghadirkan saksi-saksi yang meringankan serta nota pembelaan (pledoi) di tahapan berikutnya. Target kami jelas, demi keadilan klien kami harus dibebaskan, ” tutup Rikardo.