Eks Plt Sekda Bengkalis Akui Tak Pernah Dilibatkan dalam Pengelolaan PMKS Tengganau

Eks Plt Sekda Bengkalis Akui Tak Pernah Dilibatkan dalam Pengelolaan PMKS Tengganau

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,6/7/2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Adapun empat orang saksi yang dihadirkan JPU:

1.Arianto (Eks Plt Setda Bengkalis)

2.Andris Wasono (Staf Ahli Bupati Bengkalis)

3.Arman AA (Eks Kadis DLHK Bengkalis)

4.Hermizon (Eks Kadis DPMPTSP Bengkalis)

Salah seorang saksi Arianto yang merupakan eks Pelaksana Teknis/Plt Sekertaris Daerah/Setda Pemkab Bengkalis dalam persidangan menerangkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan terkait Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS,”Bahkan saya tidak mengetahui siapa yang mengelola PMKS tersebut,”sebutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan aset daerah seharusnya dijalankan secara tertib dan administratif. Menurutnya, aset yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan harus dilaporkan oleh instansi terkait kepada pengelola aset agar dapat dicatatkan ke dalam daftar aset pemerintah daerah.

Terkait dugaan adanya aset berupa pabrik kelapa sawit yang tidak tercatat, ia menegaskan bahwa pihak Dinas Koperasi maupun instansi terkait lainnya tidak pernah menyampaikan informasi atau data tersebut kepadanya pada saat itu.

“ Saya tidak pernah menerima laporan, baik dari Dinas Koperasi maupun pihak lain mengenai aset tersebut. Seharusnya setiap prosedur pengelolaan aset dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tambahnya.

Sedangkan saksi Andris Wasono yang merupakan salah seorang staff ahli Bupati Bengkalis bidang pemerintahan dan hukum yang juga mantan Plt Kadis Koperasi menjelaskan tidak mengetahui persis perihal PMKS tetapi sewaktu kelapangan PMKS tersebut masih beroperasi.

Namun saat ditanya Jaksa Penuntut Umum terkait siapa yang berwenang menerima aset dari PMKS tersebut setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung tahun 2015 untuk diserahkan kepada Pemkab dijawab saksi tentunya Bupati Bengkalis.red

 

Komentar