Kasus Narkotika Jenis ‘Catridge’, Advokat Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Produk Rekayasa Penyidik

Kasus Narkotika Jenis 'Catridge', Advokat Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Produk Rekayasa Penyidik

Pekanbaru,KontenTV.com – Tim Advokat terdakwa Alif Daffa Chayrawan dan Alfinda Aminanda mengajukan nota perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ‘cartridge’ yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 7/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota perlawanan Advokat kedua terdakwa atas dakwaan JPU.

Dalam persidangan, Advokat kedua terdakwa yakni Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM. dari kantor Hukum JR Julison Siahaan, S.H.,C.P.M., Rikardo Simanjuntak, S.H., C.P.M dan Rekan, menekankan bahwa perlawanan ini bukanlah upaya untuk menyanggah materi perkara secara apriori, melainkan langkah krusial untuk memastikan bahwa dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan standar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 492 K/Kr/1981. tim Advokat terdakwa menyoroti sejumlah ketidakcermatan dalam dakwaan jaksa, di antaranya terkait ketidakjelasan hubungan antarpihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa, ketiadaan rincian mendalam mengenai mekanisme komunikasi yang diklaim sebagai awal permufakatan jahat, hingga kaburnya urutan proses penguasaan barang bukti berupa cartridge narkotika golongan II yang didakwakan kepada kliennya.

Di sisi lain, Advokat kedua terdakwa melalui nota perlawanan tersebut juga membeberkan kronologi versi mereka yang jauh berbeda dengan konstruksi jaksa. Menurut kedua terdakwa, keterlibatan mereka murni didasari atas permintaan pelanggan bernama Aldo untuk mencarikan cartridge pod, yang kemudian diteruskan kepada atasan mereka yakni Wahyu Candra, tanpa adanya niat jahat atau inisiatif awal untuk melakukan transaksi terlarang. Mereka juga menyinggung adanya ketidakadilan dalam proses hukum, di mana dari lima orang yang sempat diamankan aparat, hanya dua orang yang diajukan untuk asesmen ke BNNK Pekanbaru, sementara pihak lain yang diduga sebagai pemilik barang justru dibebaskan. Tak hanya itu, terdakwa juga mengklaim adanya tekanan dalam proses penyidikan yang membujuk/menyuruh mereka untuk menghafal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan. BAP tersebut hanya bersisa dua nama yakni terdakwa Aliif dan Alfinda sebelum dikirim ke BNNK untuk dilakukan analisis oleh Tim Asesmen Terpadu ( TAT ). Ternyata TAT tidak merekomendasikan terdakwa Alif dan Alfinda untuk di Rehabilitasi, maka bergulir lah perkara ini di persidangan dengan hanya dua orang terdakwa yakni Alif dan Alfinda ditambah dengan nama-nama lain yang sebenarnya tidak mereka kenal tetapi mengikuti isi BAP yang di suruh hafal oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim Advokat terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya, serta menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya memerintahkan jaksa untuk menyusun kembali dakwaan tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. tim Advokat terdakwa menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perjuangan untuk menjaga prinsip due process of law, persamaan di hadapan hukum, serta menjamin hak-hak terdakwa dalam mendapatkan peradilan yang jujur dan adil.

Usai persidangan, Rikardo Simanjuntak S.H., CPM. selaku Advokat kedua terdakwa yang juga merupakan Ketua LBH KAI Advokasi Peduli Bangsa Riau, mengatakan kepada awak media bahwasanya dakwaan yang dibuat oleh JPU terhadap kedua kliennya merupakan rekayasa yang dilakukan pihak penyidik. Ia menyoroti adanya ketimpangan data, di mana tim hanya mengirimkan dua nama untuk asesmen, namun terdapat lima orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

 

Rikardo Simanjuntak, S.H., CPM.

” Cara penyidik Polri ini mensiasati, melepas yang tiga ini dan didukung dengan manipulasi nama. Nama yang tiga itu tidak ada lagi di dakwaan yang baru,” ucap Rikardo kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terdapat nama-nama baru yang tidak dikenal oleh terdakwa maupun pihak kliennya. Sebagai contoh, sosok bernama Candra, yang disebut dalam dakwaan, diklaim oleh tim Advokat terdakwa tidak dikenal oleh kliennya. Tim Advokat terdakwa justru menegaskan bahwa sosok yang terlibat sebenarnya adalah Wahyu Chandra, yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.

​” Wahyu Chandra ini dia menjabat sebagai SPV di Angel Wing itu. Ketika ya katakanlah saat itu Rido melakukan undercover buyer itu menelepon, menelepon klien kita yakni Alif dan Alfinda. Alif dan Alfinda melanjutkan ini ke supervisor-nya, namanya Wahyu Chandra, ” jelasnya.

Tim Advokat terdakwa juga menyoroti bahwa nama-nama yang disebut dalam dakwaan tidak muncul saat persidangan. Dengan dasar ini, tim Advokat terdakwa berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, termasuk membebaskan klien mereka dari segala tuntutan yang dinilai berasal dari rekayasa hukum tersebut.

​” Keadilan harus ditegakkan walau pun langit runtuh. Ini masih tahapan kita dalam melakukan pembelaan terhadap klien kita. Nanti di fakta persidangan, ya, kita akan lakukan juga pembelaan kita, ” tutupnya.

 

Reporter Riz

 

Komentar