Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 8 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 18/7/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim yakni:
1. Menjatuhkan pidana kepada Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari,
2. Menjatuhkan pidana kepada Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp200 juta subsider 150 hari kurungan. Uang Pengganti Rp803 juta jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,
3. Menjatuhkan pidana kepada Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,
4. Menjatuhkan pidana kepada Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,
5. Menjatuhkan pidana kepada Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari,
6. Menjatuhkan pidana kepada Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan,
7. Menjatuhkan pidana kepada Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta ) selama 3 tahun,denda Rp300 juta subsider 150 hari kurungan. Uang Pengganti Rp1,1 miliar jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
8. Menjatuhkan pidana kepada Syamsudin Anwar ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ) selama 3 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp300 juta subsider 150 hari.Menetapkan penitipan uang Rp1,8 miliar yang telah di kembalikan oleh terdakwa.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Budiman yang sebelumnya telah meninggal dunia pada, Rabu (1/7/2026) lalu, maka Majelis Hakim menetapkan terhadap Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 ) menyatakan tuntutan dari penuntut umum gugur terhadap terdakwa Arif Budiman berdasarkan surat kematian yang di terima oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu/Inhu telah menuntut 9 orang terdakwa yakni:
1.Menjatuhkan pidana kepada Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana perjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
2.Menjatuhkan pidana kepada Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 800 juta lebih apabila tidak dibayar subsider 2 tahun penjara.
3.Menjatuhkan pidana kepada Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer ) dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
4.Menjatuhkan pidana kepada Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
5.Menjatuhkan pidana kepada Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta ) dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
6.Menjatuhkan pidana kepada Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu ) dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
7.Menjatuhkan pidana kepada Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta ) selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan ditambah membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1M lebih apabila tidak dibayar subsider 2 tahun penjara.
8.Menjatuhkan pidana kepada Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 ) selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
9.Menjatuhkan pidana kepada Syamsudin Anwar ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ) selama 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Reporter Riz
