Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kurupsi Koptan MSKB Siak

Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kurupsi Koptan MSKB Siak

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 5 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) kembali digelar di PN Pekanbaru, Senin ( 20/7/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.

Dalam tuntutannya, Surya Perdana Hendriatmi SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Siak menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun tuntutan pidana JPU terhadap 5 terdakwa yakni :

1. Sanito dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahahan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, Uang Pengganti Rp76 juta jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

2. Waris dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan,Uang Pengganti sebesar Rp116.706.175,- (seratus enam belas juta tujuh ratus enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai hartabenda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

3. Wagiran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan,Uang Pengganti sebesar Rp168 juta jika terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mempunyai hartabenda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.

4. Dwi Ristiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan

5. Edy Mulyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

 

Reporter Riz

 

 

 

Komentar