Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi menjatuhkan vonis terhadap Gubernur Riau Non-Aktif, Abdul Wahid, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan istilah “jatah preman” yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Abdul Wahid.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” sebut Delta Tamtama, S.H., M.H. dalam ruang persidangan.
Selain pidana pokok, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.450.000.000.
“Pembayaran uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,”terang Delta Tamtama selaku Hakim Ketua.
Sambungnya jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Merespons putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan akan mengambil waktu untuk berpikir sebelum menentukan sikap selanjutnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Abdul Wahid telah menyatakan sikap akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Reporter Riz














Komentar