Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 3 terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita ( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 30/7/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap 3 orang terdakwa.
Dalam dakwaan primer dan subsidernya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 3 Undang Undang Tipikor jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang- Undang Nomor I Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Atas perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp.20.557.697.067,51 ( Dua puluh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu enam puluh tujuh rupiah koma lima puluh satu sen ), ” ucap JPU di persidangan.
Reporter Riz














Komentar