Kepala BPKAD Bengkalis “Disemprot” Hakim di Sidang Korupsi PMKS Tengganau

Kepala BPKAD Bengkalis "Disemprot" Hakim di Sidang Korupsi PMKS Tengganau

Pekanbaru,KontenTV.com – Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis tampak disemprot Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,3/8/2026.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU :

1.Ersan Saputra TH menjabat Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Bengkalis,

2.H.Aready menjabat Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis,

3.Ikrammuddin menjabat Kabid di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bengkalis Bengkalis.

Salah seorang saksi H.Aready yang merupakan Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis dalam persidangan menyampaikan dihadapan Majelis Hakim bahwa aset PMKS Tengganau telah tercatat pada tahun 2024 dkarenakan menunggu laporan.

Atas penyampaian H.Aready tersebut Majelis Hakim bertanya,”Mana buktinya aset itu sudah tercatat,anda sebagai Kepala BPKAD seharusnya bukan menunggu laporan tetapi lebih aktif lagi,”jelas Majelis Hakim.

“Apa anda sebagai Kepala BPKAD menunggu laporan aset PMKS itu dari Jaksa baru anda daftar.Anda lalai akan tugas anda,mengapa setelah kasus ini mencuat baru anda catat,”celetuk Majelis Hakim.red