Korupsi PMKS Tengganau: Ersan Saputra, Sekda Bengkalis, Jadi Saksi di Persidangan

Korupsi PMKS Tengganau: Ersan Saputra, Sekda Bengkalis, Jadi Saksi di Persidangan

Pekanbaru, KontenTV.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/8/2026), memeriksa perkara dengan terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis.

Sidang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga orang saksi yang dihadirkan :

1. Ersan Saputra T.H., Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bengkalis;

2. H. Aready, Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis;

3. Ikrammuddin, Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bengkalis.

Ersan Saputra selaku Sekda Bengkalis menjadi salah satu saksi yang mendapat pertanyaan mendalam dari Majelis Hakim terkait aset milik PMKS Tengganau. Dalam keterangannya, saksi menyatakan sebelumnya tidak mengetahui keberadaan aset PMKS Tengganau, dan baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan dari BPKAD.

“Aset PMKS Tengganau yang masuk ke Pemkab Bengkalis seharusnya tercatat di OPD terkait yaitu Dinas Koperasi,” terang Sekda di hadapan Majelis Hakim.

Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim tampak kurang sependapat dan menyampaikan, “Bukankah selayaknya aset yang diterima tersebut disampaikan kepada Sekda terlebih dahulu, kemudian diinventarisasi, baru setelah itu diserahkan kepada OPD terkait?”

Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan langkah lanjutan yang akan diambil Pemkab Bengkalis terhadap aset tersebut setelah diterima dan diinventarisasi. Dengan sikap yang tampak tenang, Sekda menjawab aset tersebut nantinya akan dilelang atau dikerjasamakan.

Jawaban itu langsung memancing teguran tegas dari Majelis Hakim. “Anda mau membuat perkara lagi? Anda kan tahu bahwa PMKS Tengganau itu tidak memiliki izin karena dibangun di atas lahan kawasan Margasatwa,” tegas Majelis Hakim dengan nada sepertinya agak kesal.red