Pekanbaru,KontenTV.com – Nama mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kembali disebut-sebut dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis.
Sidang ini menghadirkan terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).
Sidang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam persidangan, salah seorang Anggota Majelis Hakim mengajukan pertanyaan tajam kepada terdakwa Sunardi terkait alasan penandatanganan berita acara serah terima aset kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, yang juga menyebut nama mantan Bupati tersebut.
“Apa alasan Saudara ikut menandatangani sebagai saksi dalam serah terima pabrik itu, padahal pabrik milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis? Saudara ikut tanda tangan menyerahkannya ke Dinas Koperasi yang dihadiri Sekretaris Dinas, ada nama Saudara di situ. Apa alasannya?” tanya Anggota Majelis Hakim.
Terdakwa Sunardi menjelaskan bahwa penandatanganan dan status pinjam pakai pabrik mini tersebut dilakukan atas koordinasi dengan Bupati Bengkalis saat itu, Amril Mukminin yang bertujuan untuk mengamankan aset dari risiko kerusakan dan pencurian.
“Waktu itu Pak Amril bilang kepada saya, agar pabrik itu tetap beroperasi supaya tidak mangkrak dan mesinnya tidak dicuri,” terang Sunardi di hadapan Majelis Hakim.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dengan surat penetapan pengadilan. “Saya minta minggu depan tim JPU hadirkan saksi-saksi itu, kami akan buat surat penetapannya,” ujar Hakim Ketua.
Sebelumnya, pada sidang 20 Juli 2026, penasihat hukum terdakwa Jamaluddin telah memohon agar Amril Mukminin dihadirkan sebagai saksi. Wahyu Hidayat, Advokat terdakwa, menilai hal itu penting terkait surat resmi penghentian pengoperasian PT TML yang ditandatangani mantan Bupati tersebut.
“Kami mohon Majelis Hakim dapat menghadirkan eks Bupati Amril Mukminin untuk menjadi saksi terkait surat penghentian kegiatan PT TML,” kata Wahyu sembari menambahkan kehadirannya krusial membuktikan keabsahan surat tersebut di tengah ketidaktahuan sejumlah mantan kepala dinas terkait dokumen itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut merujuk pada surat Bupati Bengkalis tanggal 10 Januari 2014 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125 K/Pidsus/2014 tanggal 17 September 2014.
Dimana isinya menyebutkan MA menolak kasasi terdakwa Fahrizal dan menyatakan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau diserahkan kepada negara/Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Oleh karena itu, operasional PT Tengganau Mandiri Lestari harus segera dihentikan demi penataan aset milik daerah.
Kontributor Riz
