Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi sebut proses pelaporan hasil verifikasi data di lapangan tidak dilakukan secara manual melainkan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan yang melibatkan 3 terdakwa yakni Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 27/8/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni:
1. Ratna Wuansari selaku Admin RDKK dan juga selaku penyuluh pertanian,
2. Sri Utami selaku tim verifikasi validasi kecamatan pangkalan kuras dan juga selaku penyuluh pertanian.
Dalam persidangan, Advokat terdakwa Armaita yakni Syamsul Harifin, SH dari Kantor Hukum Mahyudi, SH & Syamsul Harifin, SH mencecar pertanyaan terhadap salah seorang saksi yakni Sri Utami terkait tugas dan fungsinya dalam melakukan verifikasi serta validasi data penerima pupuk subsidi. Saat dicecar mengenai efektivitas pengawasan, saksi mengaku tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal akibat keterbatasan kapasitas yang dimiliki di lapangan.
” Saya menyadari sepenuhnya, Pak. Kalau menjalankan secara maksimal saya tidak bisa, tapi saya selalu berusaha semaksimal yang saya bisa, Pak, ” ungkap Sri Utami atas pertanyaan Advokat terdakwa Armaita di persidangan.
Dalam keterangannya, Sri Utami menyebutkan bahwa proses pelaporan hasil verifikasi data di lapangan tidak dilakukan secara manual melainkan melalui aplikasi resmi yang telah disediakan, di mana setiap laporan harus melalui persetujuan sistem. Saat disinggung mengenai potensi kelebihan penyaluran pupuk (surplus) pada tahun 2020, Sri Utami menegaskan bahwa program tersebut berada di bawah koordinasinya selaku penyuluh, namun ia membantah pernah menerima atau mengetahui adanya penawaran barang mewah seperti laptop maupun telepon seluler dari kelompok tani atau pengurus kepada dirinya.
Reporter Riz
