Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara Pra Peradilan (PraPid) terkait penetapan tersangka lanjutan dalam perkara korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPRH Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat, 28 Agustus 2026.
Yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini adalah tiga pihak dari jajaran pengurus perusahaan :
1. Tiswarni (EksKomisaris PT SPRH),
2. Rahmad Hidayat (Direktur Umum PT SPRH),
3. Zulkapar (Direktur Pengembangan PT SPRH).
Sementara itu, yang menjadi Termohon dalam perkara ini adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Persidangan ini dipimpin oleh Arsul Hidayat selaku Hakim Tunggal, dengan agenda pemeriksaan bukti surat serta mendengaran keterangan ahli dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon.
Sebelumnya, Kejati Riau telah menggelar konferensi pers pada Kamis, 6 Agustus 2026, terkait penetapan 9 orang tersangka baru dalam perkara ini.
Perkara ini menyangkut pengelolaan dana Partisipasi Investasi (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bernilai total Rp 551,4 miliar untuk periode tahun 2023 – 2024.
Dimana berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai Rp 64,2 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan PraPid tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru.red










Komentar