Korupsi ‘Jatah Preman’, JPU KPK Bacakan Dakwaan Terhadap Marjani ( Ajudan Abdul Wahid )

Korupsi 'Jatah Preman', JPU KPK Bacakan Dakwaan Terhadap Marjani ( Ajudan Abdul Wahid )

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK bacakan dakwaan terhadap terdakwa Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau Non-Aktif yakni Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi yang dikenal istilah ‘Jatah Preman’ yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 31/8/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kejadian ini bermula pada bulan Februari 2025 ketika terdakwa Marjani diangkat sebagai Ajudan atau Pengawal Pribadi Gubernur Provinsi Riau, Abdul Wahid, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Selanjutnya, pada bulan Maret 2025, Muh. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang untuk melakukan survei dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam pergeseran anggaran III Tahun Anggaran 2025.

” Kejadian ini berlanjut pada tanggal 7 April 2025 ketika Gubernur Riau Abdul Wahid mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Rumah Dinas Gubernur, di mana dalam rapat tersebut seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan dan Abdul Wahid memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) patuh kepada perintah Muh. Arief Setiawan dengan prinsip “Matahari Hanya Satu”. Setelah Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025 pada tanggal 22 April 2025, Abdul Wahid meminta Dani M. Nursalam untuk menyampaikan kepada Muh. Arief Setiawan agar para Kepala UPT memberikan setoran uang fee, ” ucap JPU KPK di persidangan.

Sambung JPU KPK, permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Ferry Yunanda, kepada para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan, yang akhirnya menyanggupi untuk mengumpulkan uang fee secara bertahap demi memenuhi kebutuhan non-kedinasan Abdul Wahid dan Muh. Arief Setiawan. Pada bulan Juni 2025, tahap pertama pengumpulan dana terealisasi di mana para Kepala UPT menghimpun total Rp1.800.000.000,00 kepada Ferry Yunanda, yang kemudian sebagiannya diserahkan melalui Brantas Hartono kepada Dani M. Nursalam dan diserahkan secara bertahap kepada Terdakwa Marjani di kamar istirahat ajudan rumah jabatan Gubernur untuk keperluan operasional Abdul Wahid.

Memasuki bulan Agustus 2025, para Kepala UPT kembali mengumpulkan setoran tahap kedua sebesar Rp1.000.000.000,00 kepada Ferry Yunanda guna memenuhi target permintaan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7.000.000.000,00. Menjelang bulan November 2025, Terdakwa Marjani menghubungi Dani M. Nursalam terkait kebutuhan dana operasional ziarah Gubernur ke Makam Tuanku Tambusai di Malaysia, sehingga permintaan dana dipercepat dan dikoordinasikan melalui Muh. Arief Setiawan serta Eri Ikhsan.

Puncak penyerahan dana terjadi pada tanggal 2 November 2025 ketika Muh. Arief Setiawan menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000,00 kepada Abdul Wahid melalui Terdakwa Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur. Disusul pada tanggal 3 November 2025, setoran tahap ketiga kembali diterima dari para Kepala UPT masing-masing sebesar Rp250.000.000,00 dari Khairil Anwar, Basharuddin, dan Ludfi Hardi. Dengan demikian, total keseluruhan uang fee yang terkumpul dan diserahkan mencapai Rp3.550.000.000,00 tanpa pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

” Atas perbuatannya, terdakwa Marjani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam yang diatur dalam pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, ” tutup JPU KPK.

 

Reporter Riz