Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Tuntut 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Direkur Utama/Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 31/8/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari. Dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP senilai Rp30,8 miliar apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka di ganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 9 bulan, ” ucap JPU di persidangan.
Sambung JPU, “menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Jamaluddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari,” tutup JPU.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Advokatnya mengajukan nota pembelaan/pledoi di agenda sidang berikutnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU sebelumnya, Kejadian ini bermula ketika H. Jamaluddin ( selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis yang juga selaku terdakwa dalam perkara ini ) nekat menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan tanpa mengantongi mandat ataupun kewenangan resmi dari Bupati Bengkalis. Setelah aset tersebut berhasil dikuasai, para pelaku sengaja tidak mendaftarkannya ke dalam inventaris daerah atau Kartu Identitas Barang (KIB). Alih-alih dirawat untuk kepentingan daerah, terdakwa Sunardi justru mengoperasikannya secara sepihak melalui PT TML. Sunardi bahkan tetap membandel dan terus mengoperasikan pabrik hingga Juli 2019, meski Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat perintah resmi untuk menghentikan operasional sejak Januari 2017.
Nekatnya lagi, memasuki periode Agustus 2019 hingga tahun 2023, terdakwa Sunardi secara ilegal menyewakan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemda tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT Paluta Inti Sawit dan PT Putra Agronenggala. Aliran dana sewa yang bernilai miliaran rupiah tersebut langsung dialirkan seluruhnya ke rekening pribadi terdakwa atau korporasi PT TML, tanpa pernah sepeser pun disetorkan ke Kas Daerah Bengkalis.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, aksi penguasaan dan penyewaan aset daerah secara ilegal ini telah memperkaya terdakwa Sunardi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp30.875.798.000,00 (tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Riz













Komentar