Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat, 4 September 2026.
Perkara ini mengadili dua terdakwa, yaitu Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) dan H. Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para Advokat/Penasihat Hukum maupun terdakwa.
Dalam pembacaan pembelaannya, Sunardi menyampaikan secara pribadi bahwa pengelolaan PMKS tersebut dilaksanakan atas arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bupati yang menjabat saat itu.
“Selain itu saya juga memikirkan nasib tenaga kerja lokal yang harus tetap bekerja demi keluarga mereka dan juga agar pabrik itu tetap terjaga dengan baik,” ujar Sunardi di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga berupaya memenuhi kewajiban perpajakan “Selama ini saya selalu berusaha membayar pajak penghasilan dari PMKS itu, namun sayangnya sampai saat ini belum bisa terlaksana.”
Terkait tuduhan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar, Sunardi tegas menyangkalnya. Ia justru mengaku mengalami kerugian, sehingga pabrik disewakan agar tetap beroperasi.
Suasana sidang berubah haru ketika Sunardi membahas tuntutan akumulasi pidana penjara selama 21 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan tampak air matanya berlinang saat menyampaikan.
“Tuntutan tersebut sama saja merenggut hampir seluruh sisa umur hidup saya. Istri dan anak-anak saya masih sangat membutuhkan saya untuk menopang ekonomi keluarga.”jelasnya dengan nada terbatah-batah.
Ia juga menyampaikan terkait penyitaan dan pelelangan satu-satunya rumah tempat tinggal keluarganya, yang diklaim nilainya bahkan tidak akan cukup menutupi uang pengganti yang dituntut.
Di usia 60 tahun dengan kondisi kesehatan yang sudah menurun akibat berbagai penyakit, Sunardi memohon dihadapan Mejelis Hakim.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim agar saya dibebaskan dari segala tuntutan JPU dan hak-hak saya dipulihkan.”pintanya dengan linangan air mata.
Usai sidang, tim Penasihat Hukum Sunardi yang terdiri dari Margain, SH, MH, Roy Noven H. Sianturi, SH, dan Klisman Sinaga, SH dari Kantor Hukum Margain, SH, MH menyatakan kliennya tidak bersalah dan layak untuk divonis bebas.
Klisman Sinaga, SH menjelaskan poin-poin pokok dalam pembelaan mereka :
– Dasar hukum pengelolaan yang sah: PT TML memiliki hak mengelola pabrik berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 04 dengan masa berlaku 20 tahun hingga tahun 2030, yang juga telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2012. “Bukan tanpa dasar,” tegasnya.
– Surat penghentian baru diketahui saat penyidikan: Pihaknya meragukan keabsahan penggunaan surat penghentian operasional, karena baik terdakwa maupun saksi baru mengetahui keberadaan surat tersebut saat diperiksa di kejaksaan.
– Ini masalah administrasi, bukan pidana: Klisman menepis tuduhan “barang korupsi dikorupsi lagi”. Menurutnya, pengelolaan aset pasca putusan pengadilan yang menyerahkan ke Pemda adalah ranah administrasi, bukan tindak pidana. Pihaknya menyayangkan belum adanya serah terima administrasi yang jelas dari Pemkab Bengkalis sebelum penyidikan dimulai.
– Tidak ada kerugian negara nyata: “Kami tegaskan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar itu tidak nyata dan tidak ada kerugian keuangan negara, karena ini adalah persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi,” tegas Klisman.
Pihak penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum namun berharap Majelis Hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan dasar hukum yang berlaku, sehingga Sunardi dapat dibebaskan dari segala tuntutan.red










Komentar