Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Direkur Utama/Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 15/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ke 2 terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, Uang Pengganti senilai Rp30,8 miliar jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.
Sambung Majelis Hakim, ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Jamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, ” tutup Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum/JPU dan Ke 2 terdakwa yakni Sunardi dan H Jamaluddin melalui Advokatnya menyatakan sikap pikir pikir.
Reporter Riz
