Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Advokat Armaita Soroti Pengawasan Kios dan Aliran Dana

Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Advokat Armaita Soroti Pengawasan Kios dan Aliran Dana

Pekanbaru,KontenTV.com – Advokat terdakwa Armaita kejar keterangan saksi terkait pengawasan kios dan aliran dana dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan yang melibatkan 3 terdakwa yakni Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 18/9/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni: 1.Pesta Sebayang,

2.Yudi Ariwibowo,

3. dan saksi mahkota yakni Suratman.

Dalam persidangan, Advokat terdakwa Armaita yakni Syamsul Harifin, SH dari Kantor Hukum Mahyudi, SH & Syamsul Harifin, SH dengan tegas menanyakan perihal laporan kios kepada saksi Yudi Ariwibowo guna memastikan validitas data penerima dan mekanisme penyaluran di lapangan.

” Laporan per kios, pastinya kan mengkonfirmasi, kiosnya betul nggak penerima pupuknya begitu? ” tanya Syamsul selaku Advokat terdakwa Armaita kepada saksi Yudi Ariwibowo di persidangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Yudi membenarkan bahwa terdapat fungsi pengawasan yang melekat dalam alur distribusi tersebut. Syamsul kemudian mempertegas apakah kapasitas saksi sebagai pengecer dan pihak lain sebagai distributor telah menjalankan fungsi pengawasan dengan transparan.

Hal menarik yang terungkap dalam persidangan saat Advokat terdakwa Armaita mencecar saksi dengan pertanyaan menyangkut ada atau tidaknya permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Armaita guna membantu kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.

” Sepanjang perjalan bapak sebagai pengecer dan buk Armaita sebagai distributor, ada tidak buk Armaita meminta fee ataupun sejumlah uang nih kepada bapak, terkait untuk membantu penyaluran pupuk bersubsidi? dan apakah ada buk Armaita mengajak bapak untuk melakukan hal yang tidak baik terkait penyaluran pupuk bersubsidi, ” lanjut Syamsul bertanya kepada saksi Yudi Ariwibowo.

Dengan tegas, saksi Yudi Ariwibowo membantah seluruh tudingan tersebut di hadapan majelis hakim. Saksi menyatakan bahwa terdakwa Armaita tidak pernah meminta sejumlah uang ataupun mengarahkan pihak lain untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

 

Reporter Riz