Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi ungkap salah seorang terdakwa jarang masuk kantor dalam perakara tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 dengan terdakwa Mohd Akil Bin Muhammad Jadi ( selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merangkap Kepala Sub Bagian Keuangan ) dan Yundri Bin Jamri ( selaku Bendahara Pengeluaran ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 22/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Arief Boediono selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum salah seorangnya bernama Hasian Harahap ( selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Rokan Hilir sejak Juli 2023 s.d Januari 2026 ),
Dalam persidangan Hasian menjelaskan bahwasanya terdakwa Yundri jarang masuk kantor,”Terdakwa kerap tidak hadir pada saat jam kerja,hadirnya apabila ada pencairan saja,”.
Lanjut saksi,meskipun demikian pimpinan tidak memberikan sanksi tegas maupun mengganti posisi yang bersangkutan, dengan dalih hal tersebut sudah menjadi kebiasaan terdakwa.
Sementara itu, terkait kinerja terdakwa Mohd Akil yang juga bawahannya, Hasian menilai kinerjanya berjalan lancar dan cukup baik selama bertugas.
Meski demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa penilaian pimpinan tidak boleh sekadar tampak baik dipermukaan, melainkan harus dibuktikan dengan integritas nyata serta kejelasan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Reporter Riz








Komentar