Pekanbaru,KontenTV.com – Advokat terdakwa Ian Roni Hutagalung selaku Mantri pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (Kantor BRI) Unit Djuanda di Pekanbaru harap di bebaskan dari segala tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 24/9/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi terdakwa.
Dalam pledoinya, Sutama Sihombing SH didampingi Rivael Nababan SH dari kantor Hukum Sutama Sihombing & Partner Pengacara & Konsultan Hukum, bahwa terdakwa Ian memang seorang Mantri. Terdakwa Ian memang melakukan survei. Terdakwa Ian memang melakukan input data melalui BRISPOT.
Tetapi, terdakwa Ian bukan pemutus kredit. Terdakwa Ian pada awal rangkaian pengajuan tidak mengetahui bahwa dana akan digunakan Reza. Terdakwa Ian tidak menerima aliran dana. Terdakwa Ian tidak menikmati keuntungan. Tidak ditemukan dokumen palsu yang dibuat atau diserahkan Terdakwa Ian. Masalah zonasi telah terbantahkan oleh saksi internal BRI. Dan terhadap kerugian negara, masih terdapat penerimaan asuransi yang telah diterima BRI tetapi belum diperhitungkan secara jelas dalam angka kerugian yang diajukan.
” Maka pertanyaan terakhir yang harus dijawab bukan sekadar apakah Ian terlibat dalam proses kredit. Pertanyaannya adalah: apakah Penuntut Umum telah membuktikan tanpa keraguan yang beralasan bahwa terdakwa Ian, dengan kesadaran dan kehendaknya sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatannya, dengan tujuan menguntungkan dirinya atau Reza, bekerja sama secara sadar dengan pihak lain, dan melalui perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti? ” ucap Rivael Nababan SH dalam pledoinya di persidangan.
Sambung Rivael, Menurut Penasihat Hukum, berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian tersebut tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
” Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa Ian Roni Hutagalung dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, ” sambung Rivael.
Masih kata Rivael, Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mempertimbangkan derajat kesalahan dan peranan individual terdakwa Ian, tidak menyamakan kedudukannya dengan pihak yang menikmati dan menggunakan dana, serta menjatuhkan pidana dan pidana denda yang seringan-ringannya sesuai hukum dan keadilan.
Reporter Riz








Komentar