Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan terdakwa Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah/Sekda Kuansing dan terdakwa Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 September 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK.
Enam orang saksi yang dihadirkan JPU KPK:
1.Deswan antoni Kabag Umum Pemkab Kuansing,
2.Ade Fahrer Arif Kadis PUPR Pemkab Kuansing,
3.Dedy Sambudi eks Sekda Pemkab Kuansing,
4.Indrigo Aprianto Pengawal Priandi/Walpri Bupati Suhardiman Amby,
5.Dasman alias Seman pegawai swasta,
6.Herawati istri Desman
Salah seorang saksi bernama Dasman selaku petani mengakui bahwasanya Yayasan Syekh Haji Abdul Malik adalah milik Bupati Suhardiman Amby.
Bukan hanya itu Dasman juga mengakui mobil Pajero yang diberikan kepada Suhardiman Amby atas nama dirinya.
“Benar ,mobil Pajero atas nama saya,itu perintah Zulkarnain selaku Sekertaris Daerah Pemkab Kuansing.Tetapi saya tidak tahu alasan mengapa mobil itu diatasnamakan saya,”jelas Dasman dalam persidangan.red
