Pekanbaru, KontenTV.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Suratman kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, beragenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Advokat Terdakwa Suratman dari Kantor Hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK & Rekan – LAW FIRM AY LAWYERS.
Dalam persidangan tersebut, tim Advokat menghadirkan tiga orang ahli dari disiplin keilmuan yang berbeda, yakni Dr. Erdiansyah, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau; Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H., Ahli Hukum Perdata dari Universitas Islam Riau; serta Alchudri, S.E., M.M., CPA, CFI, sebagai Ahli Akuntan.
Kehadiran ketiga ahli tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif dari sudut hukum pidana, hukum perdata, serta akuntansi mengenai pertanggungjawaban individual, hubungan kontraktual dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi, pembuktian kerugian negara, hingga hubungan sebab-akibat antara suatu perbuatan dengan kerugian yang didakwakan.
Dalam keterangannya, Dr Erdiansyah sebagai Ahli Hukum Pidana pada pokoknya membahas pentingnya pembuktian terhadap perbuatan konkret, kesalahan, hubungan kausal, serta bentuk keterlibatan masing-masing pihak sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Keterangan tersebut juga menyoroti bahwa seorang pengecer tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan atau tindakan pihak lain apabila tidak terbukti adanya perbuatan dan kesalahan individual yang dapat diatribusikan kepadanya.
Sementara itu, dari perspektif hukum perdata, Dr Surizki Febrianto menjelaskan pentingnya melihat hubungan antara distributor dan pengecer berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), termasuk pembagian hak dan kewajiban masing-masing pihak, pelaksanaan prestasi, mekanisme penyaluran, serta akibat hukum apabila terdapat kewajiban kontraktual yang tidak dijalankan.
Ahli Perdata juga menekankan perlunya membedakan antara persoalan wanprestasi, pelanggaran administratif, dan perbuatan melawan hukum, sehingga setiap penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak tidak dapat serta-merta disamakan dengan tindak pidana.
Sedangkan Alchudri sebagai Ahli Akuntan menerangkan bahwa penghitungan kerugian harus didasarkan pada pemeriksaan yang dapat menelusuri realisasi fisik barang, dokumen transaksi, arus dana, biaya distribusi, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima oleh pihak tertentu.
Tim Advokat Suratman menilai keterangan ketiga ahli tersebut saling melengkapi, karena memperlihatkan bahwa persoalan dalam perkara ini tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi.
Usai persidangan, tim Advokat terdakwa Suratman yakni Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK, mengatakan bahwa setiap pertanggungjawaban harus dibuktikan secara konkret dan personal.
“Tidak boleh ada pertanggungjawaban pidana yang dibangun hanya dari asumsi. Harus jelas perbuatan siapa, kewenangan siapa, keuntungan diterima siapa, serta kerugian tersebut timbul akibat perbuatan siapa,” ujar Ahmad Yusuf kepada awak media saat dikonfirmasi usai persidangan.
Menurutnya, apabila fisik pupuk terbukti benar-benar tersalurkan kepada kelompok tani atau petani, terdapat pihak-pihak lain yang mempunyai fungsi dalam penyusunan data, distribusi, verifikasi dan validasi, serta tidak terbukti seluruh kerugian yang didakwakan mengalir atau dinikmati Suratman, maka seluruh fakta tersebut wajib dinilai secara utuh oleh Majelis Hakim.
Tim Advokat berharap keterangan ahli yang disampaikan di persidangan dapat menjadi bagian penting bagi Majelis Hakim dalam menilai perkara secara objektif, termasuk membedakan antara persoalan administrasi, hubungan kontraktual, kerugian keuangan, dan pertanggungjawaban pidana secara individual.
“Kami tetap pada keyakinan pembelaan bahwa seseorang tidak boleh dihukum atas perbuatan pihak lain. Apabila unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah terhadap Suratman, maka konsekuensi hukumnya kami akan memohon kepada Majelis Hakim agar Suratman dibebaskan,” tegas Ahmad Yusuf.**
