Kejaksaan Negeri Ambon Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri Ambon Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame ke Penyidikan

Hukum & Kriminal880 Dilihat

Ambon,KontenTV.com – Kejaksaan Negeri Ambon secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : 04/Q.1.10/Fd.2/04/2025 tanggal 28 April 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame tahun anggaran 2020-2024. Dugaan perbuatan tindak pidana korupsi ini termasuk:

1. Pengelolaan Keuangan Tidak Sesuai RKAP: Direksi PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan benar dalam mengelola keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Belanja Fiktif: PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon diduga melakukan belanja fiktif yang dapat merugikan keuangan negara.

3. Mark-Up Harga Satuan Barang dan Volume Barang: PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon juga diduga melakukan mark-up harga satuan barang dan volume barang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

4. Transaksi Keuangan yang Menyalahi Ketentuan: PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon melakukan transaksi keuangan yang menyalahi ketentuan perundangan, yaitu memindahbukukan (mentransfer) sejumlah uang dari rekening PT. Dok dan Perkapalan Waiame ke rekening pribadi beberapa orang staf, kemudian dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

5. Penerimaan Uang Tidak Sah: PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon juga diduga melakukan penerimaan uang tidak sah oleh pejabat dan staf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 3.760.291.500. PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon dalam tahun 2020-2024 mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp 177.000.000.000.

Kejaksaan Negeri Ambon berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan transparan.***

Komentar