Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Perlawanan Eks Mantri BRI Duri, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Perlawanan Eks Mantri BRI Duri, JPU Diminta Hadirkan Saksi

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Bank BRI Kantor Cabang Duri degan terdakwa Jhon Wilman Butar-butar selaku Mantri Bank BRI Unit Pinggir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,15 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim

Pada putusan selanya Majelis Hakim mengatakan bahwa eksepsi/perlawanan dari terdakwa yang dibacakan oleh advokatnya tidak dapat diterima.

“Oleh sebab itu perkara atas nama terdakwa Jhon Wilman Butar-butar untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,”sebut Majelis Hakim sambil mengetuk palu menyudahi persidangan.red

Komentar