Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi Bank BRI Kantor Cabang Duri degan terdakwa Jhon Wilman Butar-butar selaku Mantri Bank BRI Unit Pinggir digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,15 April 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim
Pada putusan selanya Majelis Hakim mengatakan bahwa eksepsi/perlawanan dari terdakwa yang dibacakan oleh advokatnya tidak dapat diterima.
“Oleh sebab itu perkara atas nama terdakwa Jhon Wilman Butar-butar untuk dilanjutkan pemeriksaannya dan selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,”sebut Majelis Hakim sambil mengetuk palu menyudahi persidangan.red








Komentar