Korupsi ‘Jatah Preman’, Ferry Yonanda: Ada ‘Kebutuhan Gubernur’ di Balik Anggaran PUPR

Korupsi 'Jatah Preman', Ferry Yonanda: Ada ‘Kebutuhan Gubernur’ di Balik Anggaran PUPR

Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi ‘Jatah Preman’ yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M.Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,29 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK :

1.Ferry Yonanda (Sekertaris PUPRPKPP Riau)

2.Brantas Hartono (Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPRPKPP Riau)

3.Hendra Lesmana (Supir Kadis PUPRPKPP Riau)

Dalam persidangan salah seorang saksi yang merupakan saksi kunci dan namanya selalu disebut-sebut disetiap persidangan Ferry Yonanda tampak menjelaskan apa yang ia ketahui terkait perkara ‘Jatah Premen’.

Sebagai saksi Ferry Yonanda menjelaskan bahwa pergeseran angaran di PUPRPKPP berdampak bertambahnya anggaran kepada setiap UPT.

“Bertambahnya anggaran di setiap UPT sebelum DPA ditandatangi oleh Kadis (M.Arief Setiawan) beliau menyampaikan kepada saya bahwa nantinya ada kebutuhan pak Gubernur Riau Abdul Wahid dan nantinya diserahkan kepada Dani M.Nursalam,”ungkap saksi dalam ruang persidangan yang dipenuhi pengunjung sidang.

Sambung saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut KPK,”Untuk itu saya diminta oleh Pak Kadis untuk mengkomunikasikan kepada kawan kawan enam Kepala UPT,”.

“Awalnya saat pertemuan dengan kawan-kawan Kepala UPT mereka akan membantu sebesar Rp 3M,namun saya sampaikan kembali ke pak Kadis dan kata pak Kadis itu tidak wajar sedangkan kebutuhan Pak Gubernur Riau banyak,”terang Ferry Yonanda.

Akhirnya pada pertemuan berikutnya dengan Kepala UPT saksi Ferry Yonanda menyampaikan pesan Kadis PUPRPKPP Riau dan disepakatilah angkanya menjadi Rp 7M.red

Komentar