Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Kejari Pelalawan bacakan tuntutan pada sidang tindak pidana umum perusakan fasilitas Poskotis Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,4 Juni 2026.
Adapun nama ke enam terdakwa
1.Bangun Simajuntak
2.Desrinto Boang Manalu
3.Junjungan Simangunsong
4.Hermanto Siahaan
5.Edy Syahputra
6.Hasan Panjaitan
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan ke enam terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan terang terangan di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Sebagian mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan dalam dakwaan alternatif pertama,”sebut Jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada masing – masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama masa penahanan dan penangkapan,”ucap Jaksa dalam ruang persidangan.red








Komentar