Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara gugatan antara PT.Oke Asset Indonesia selaku Penggugat dan PT.Arara Abadi selaku Tergugat I,Budi Tergugat II dan Ingny selaku Tergugat III serta Turut Tergugat PT.MayBank,Bayu Rushadian Hutama dan Kantor Pertanahan Kota Pekabaru digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1 Oktober 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Azis Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik maupun Duplik dari para pihak.
Dalam persidangan tampak Kuasa dari Penggugat meminta kepada Majelis Hakim terkait legalitas dari Kuasa Tergugat PT.Arara Abadi dikarenakan beberapa kali persidangan Kuasa dari pihak Tergugat PT.Arara Abadi tidak pernah hadir dalam persidangan.
Bahkan dalam persidangan tersebut Kuasa Tergugat PT.Arara Abadi sempat menyampaikan bahwa mereka sudah menyampaikan Replik maupun Duplik secara e-Court atau online ke Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru
Namun atas jawaban Kuasa Tergugat PT.Arara Abadi tersebut langsung ditegaskan oleh Majelis Hakim,”Anda sebagai Kuasa Tergugat PT.Arara pada waktu itu tidak hadir dalam persidangan dan pada sidang kali ini baru hadir.Jadi Kami anggap e-Court saudara tidak ada,”.
Dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa salah satu permohonan dari Kuasa Penggugat dalam perkara ini ialah menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cassie) Nomor: 86 tanggal 13 September 2024, yang dibuat dihadapan Bayu Rushadian Hutama, SH.M.Kn. Notaris di Kota Tangerang (Turut Tergugat II).red








Komentar