Korupsi ‘Jatah Preman’, Ahli Pidana: Gratifikasi Terjadi Saat Uang Diterima, Bukan Tunggu 30 Hari Daerah, Hukum & Kriminal|Kamis, 18 Juni 2026oleh redaksi Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan sebutan ‘Jatah Preman‘