Pledoi Penasehat Hukum Feldiansyah Harapkan Majelis Hakim Bebaskan Klienya

Perkara Korupsi PT.BSP

Hukum & Kriminal1140 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.comPenasehat Hukum/PH terdakwa Feldiansyah (Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera/PT. ZES) berharap Majelis Hakim Kabulkan isi pledoinya dan bebaskan Klienya pada persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,30 Mei 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda Pledoi/Pembelaan dari terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH.

Usai persidangan salah seorang PH dari terdakwa Feldiansyah menyampaikan kepada awak media pada pokoknya,Nota Pembelaan (Pledoi) kami meminta/memohon agar Majelis Hakim membebaskan Klien kami atau setidak-setidaknya melepaskan klien kami dari segala tuntutan Jaksa,karena berdasarkan fakta persidangan tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Klien kami.

“Apa yang telah dilakukan oleh Klien kami adalah suatu tindakan korporasi (corporate action) yang biasa dilakukan dalam suatu perusahaan. Bahwa adapun pendirian PT.ZES, diketahui dan diizinkan oleh PT.BSP selaku induk perusahaan sekaligus pemilik modal.Hal tersebut didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang di periksa dihadapan persidangan,”ungkap Frans Noverwin Saragih, S.H selaku PH Feldiansyah.

Diterangkannya bahwa PT.BSP dan juga para pemegang sahamnya tidak pernah mempermasalahkan didirikannya PT.ZES, bahkan PT.ZES berkantor di gedung yang sama dengan PT.BSP dan PT.BSP Zapin.

“Dengan demikian, apabila kemudian Jaksa mempermasalahkan pengiriman uang senilai 8,175.600.000 kepada PT.ZES karena pendirian PT.ZES tidak disetujui, adalah tidak tepat karena pendirian PT.ZES disetujui oleh PT.BSP,”terang Frans Noverwin Saragih, S.H.

Masih katanya bahwa mengenai belum terbangun nya pabrik MFO tersebut,adalah karena AMDAL pengolahan limbah B3 yang belum selesai diurus oleh Pemkab Siak selaku pemilik lahan.

Lanjutnya PT.ZES berstatus sebagai Tenant pada KITB Siak, sehingga PT.ZES tidak wajib mengurus AMDAL tersebut dan yg wajib mengurus AMDAL nya adalah Pemkab Siak selaku pemilik lahan.

“Bahwa keputusan KITB Siak sebagai lokasi pembangunan pabrik MFO adalah keputusan yang diambil oleh Pemkab Siak dan Pemprov Riau,selaku pemegang saham pada PT.BSP karena pada saat itu KITB Siak masuk kedalam program Proyek Strategis Nasional (PSN),”sebut Frans Saragih.

Sambung Frans Saragih bahwa Terdakwa/Klien kami tidak terbukti menerima atau mendapatkan keuntungan dari rencana pembangunan pabrik MFO tersebut.Jaksa tidak pernah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Terdakwa dan Terdakwa juga tidak pernah menggunakan dana tsb untuk kepentingan pribadinya.

Adapun dalam perkara ini pihak yang disebut diuntungkan atau diperkaya oleh JPU dalam dakwaan dan surat tuntutan nya adalah PT.ZES yang berstatus sebagai cucu perusahaan PT.BSP yang menganut sistem keuangan Konsolidasi.

“Kalau kemudian Jaksa menyebutkan PT.ZES diperkaya/diuntungkan oleh Terdakwa dalam perkara ini, maka sebenarnya PT.BSP juga ikut diuntungkan karena sistem keuangan PT.BSP adalah sistem keuangan Konsolidasi,”ucap Frans Saragih.

Ditegaskan Frans Noverwin Saragih kesimpulannya adalah perbuatan Terdakwa adalah perbuatan korporasi biasa,yang dilakukan semata mata untuk mencapai tujuan perusahaan.Setiap perbuatan yg dilakukan oleh Terdakwa adalah atas persetujuan RUPS,baik RUPS PT.BSP maupun RUPS PT.BSP Zapin.red

Komentar