Dua Terdakwa Korupsi Hotel Kuansing,Ini Tuntutan Jaksa

Tuntutan Hardi Yakub dan Suhasman

Pekanbaru,KontenTV.comJaksa bacakan tuntutan pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing atas nama Terdakwa Hardi Yakub (selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Terdakwa Suhasman (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) yang di gelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru,Jumat,7 Juni 2024.

Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umun/JPU Kejari Kuansing.

Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umun menyatakan bahwa kedua terdakwa telah meyakinkan,sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hardi Yakub dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.Denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut JPU dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Suhasman dipidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti/UP Rp 25 juta dari Rp 50 juta dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy sebesar Rp 5 juta dan saksi Drs Erlianto sebesar Rp 20 juta,apabila tidak dibayar maka akan dipenjara selama 6 tahun.

 

Reporter Rizq

Komentar