Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang Mall SKA Pekanbaru Tak Kunjung Limpah,KPK ‘Tutup Mulut’

Korupsi Proyek Pembangunan Flyover Simpang Mall SKA Pekanbaru Tak Kunjung Limpah,KPK 'Tutup Mulut'

Hukum & Kriminal796 Dilihat

Pekanbaru, KontenTV.com – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai (Simpang Mall SKA) hingga kini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor.

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2025), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR Provinsi Riau. Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR dari pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review detail engineering design (DED) dari ( PT PI ),NR ( selaku Kepala PT YK Cabang Pekanbaru yang memenangkan konsultan manajemen konstruksi ), serta ES ( selaku Direktur PT SC ) dan TC selaku ( Direktur PT SHJ ).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan proyek pembangunan flyover tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Menurutnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang ditetapkan mencapai Rp159,3 miliar, namun penyusunannya tidak dilakukan secara detail dan sesuai prosedur.

“Berdasarkan kajian ahli konstruksi, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp60 miliar. Jumlah ini tentu sangat signifikan,” tegas Asep.

Namun sangat di sayangkan, hingga kini proses hukum kasus ini masih jalan di tempat. Bahkan, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai perkembangan terbaru melalui pesan WhatsApp pada hari ini, Senin (15/9/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

 

Reporter Riz

 

 

Komentar