Pekanbaru,KontenTV.com- Mantan pimpinan cabang Bank BRI Agro Pekanbaru di tuntut Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 dengan Terdakwa Achmad Farouk selaku Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang/Pimcab BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Kamis ( 20/6/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU Kuansing.
Pada tuntutannya JPU menyatakan bahwa Terdakwa Achmad Farouk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 1 tahun di kurangi masa tahanan,denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan “, Ucap JPU di Persidangan.
Sambung JPU, menyatakan uang yang telah di kembalikan Terdakwa senilai Rp428 juta di rampas untuk negara sebagai Uang Pengganti/UP.
Reporter Riz








Komentar