Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa Penuntut Umum/JPU cecar peran Kepala Sub Direktorat/Kasubdit Narkotika Kejagung dalam perkara Suap Oknum Jaksa dan Oknum Polri dengan Terdakwa Sri Hariati dan Bayu Abdilah yang digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Senin ( 24/6/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sekaligus keterangan Terdakwa.
Pada sidang kali ini,Saksi yang di ajukan Penuntut Umum yaitu Fadly Indrawan selaku rekan Terdakwa Bayu Abdilah tidak dapat hadir setelah dilakukan 4 kali panggilan,maka keterangan Berita Acara Pemeriksaan/BAP saksi Fadly Indrawan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Dalam persidangan, Terdakwa Sri Hariati mengatakan bahwa dirinya di tunjuk sebagai jaksa P-16a untuk menangani perkara Narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah.
Saat di cecar JPU terkait Terdakwa Sri Hariati dimintai uang sejumlah 2 miliar,Terdakwa Sri Hariati mengaku bahwasanya dirinya dimintai uang sejumlah 2 miliar oleh Andri Ridwan yang dimana selaku Kepala Sub Direktorat/Kasubdit Narkotika JAM PIDUM.
” Saya diperintahkan oleh Andri Ridwan untuk menemui keluarga Fauzan Afriansyah di hotel Grand Central Pekanbaru dan meminta sejumlah uang 2 miliar “, terang Terdakwa Sri Hariati di persidangan.
Pada saat di tanyai JPU di persidangan, Terdakwa Sri Hariati juga menerangkan bahwasanya selain Andri Ridwan,Delmawati selaku tim penyidik Kejati Riau pernah menjanjikan kepada Terdakwa Sri Hariati untuk membebaskannya dari perkara ini dan meminta Terdakwa Sri Hariati untuk mengakui kejadian ini.
Reporter Riz








Komentar