Majelis Hakim Vonis Customer Service BRK Syariah Indragiri Hulu

Majelis Hakim Vonis Customer Service BRK Syariah Indragiri Hulu

Hukum & Kriminal1352 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis Arianto selaku terdakwa dan Customer Service di Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu tahun 2018 s/d 2023 digelar di Pengadilan Negri/PN Pekanbaru, Senin ( 24/6/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan yang di bacakan Majelis Hakim.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer tersebut.

Sambung Majelis Hakim, menyatakan Terdakwa Arianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Arianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan di kurangi masa tahanan,denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Lanjut Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Arianto untuk membayar Uang Pengganti/UP sejumlah Rp 5 miliar dan apabilah UP tersebut tidak di bayar dalam jangka waktu satu bulan maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu Jaksa Penuntut Umum/JPU menuntut terdakwa Arianto dengan 7 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti/UP sebesar Rp 5.580.632.804 atau subsider 3 tahun 6 bulan penjara.

 

Reporter Riz

Komentar