Jaksa Uraikan Dakwaan Korupsi Pembangunan Jembatan Selat Rengit,PH : Kami Ajukan Eksepsi

Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Kliennya

Hukum & Kriminal1633 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com Jaksa Penuntut Umum/JPU uraikan dakwaan terhadap terdakwa H.Rusli Patra selaku Direktur Utama PT. Relis Sapindo Utama perkara korupsi pembangunan jembatan selat rengit kabupaten Meranti yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 11/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Pada dakwaan primernya,JPU menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Dupli Juliandri, S.T. Bin Agus K.S, dan saksi Ir. Dharma Arifiadi dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Selat Rengit pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 sampai dengan 2014, telah Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi Supendi sebesar Rp. 42.135.892.352,41 (empat puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen), dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 42.135.892.352,41 (empat puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah empat puluh satu sen) sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor : SR-PE.03.03/LHP-231/PW04/5/2022 tanggal 27 Juli 2022.

” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, ucap JPU di persidangan.

Sambung JPU pada dakwaan subsidernya, ” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana”,ucap JPU di persidangan.

Menanggapi hal itu, Ricky,S.H dan Edwin Aldrin,S.H selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra dari kantor Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media seusai persidangan bahwa atas dakwaan JPU tersebut kami selaku PH akan mengajukan nota keberatan/eksepsi.

” Atas dakwaan JPU tadi di persidangan,kami selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa H.Rusli Patra akan mengajukan eksepsi/nota keberatan dan akan digelar pada hari Senin,22 Juli 2024 “, ucap Edwin Aldrin,S.H kepada awak media.

 

Reporter Riz

 

Komentar