Akui Kontrak Tidak Ada Tetapi Dibayar,Kasubag Jaringan Diskominfo Dumai Beberkan Keterangan Dipersidangan

Perkara Bandwidth Dumai,Kasubag Jaringan Diskominfo Akui Kontrak Tidak Ada Tetapi Dibayar

Hukum & Kriminal1463 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara korupsi Belanja Jasa Bandwidth Jaringan Internet di Dinas Kominfo Kota Dumai dengan terdakwa Mhm Fauzan selaku Sekertaris Dinas Kominfo Kota Dumai dan Steve Hardi Lu alias Suhardi selaku Direktur PT. Mayatama Solusindo digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,25 Juli 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Empat orang saksi yang dihadirkan JPU,1.Ulil Amri ASN Diskominfo Dumai,2.Firdaus Kamza honorer Diskominfo dumai.3.Rendra ASN Kasubag Perencana Diskominfo Dumai.4.Wisdean ASN Diskominfo Dumai selaku PPTK dan Kasubag jaringan.

Salah seorang saksi Wisdean dalam persidangan menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPTK dan Kasubag pada tahun 2019 di Diskominfo Dumai.

Dalam persidangan diakui saksi Wisdean bahwasanya dalam kontrak tidak ada PT Mayatama Solusindo,tetapi tetap ada pembayaran.

“PT.Mayatama minta dbayar setiap bulan itu diajukan kepada saya selaku PPTK,saya hanya proses saja walaupun tidak ada di dalam kontrak,”ungkap Wisdean menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut.

Sambungnya untuk pembayaran PT.Mayatama mereka mengajukan terlebih dahulu kepada PPK Pak M.Fauzan,kemudian saya diperintah Bendahara Ibu Indah untuk mempersiapkan tagihannya.

 

Reporter Red

Komentar