Duplik Secara Tertulis,PH Sri Hariyati dan Bayu Abdilah Harap Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Setara

Duplik Secara Tertulis,PH Sri Hariyati dan Bayu Abdilah Harap Majelis Hakim Berikan Putusan Yang Seadil Adilnya

Hukum & Kriminal1370 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara dugaan suap Oknum Jaksa dan Polri,Penasihat Hukum Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah ajukan Duplik terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum/JPU, Kamis ( 25/7/2024 ).

Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Duplik atau Tanggapan Penasehat Hukum terhadap Reeplik Penuntut Umum.

Pada Dupliknya,Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan Penuntut Umum.

” Memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil adilnya”, ucap Wahyu Hidayat,SH selaku tim Penasihat Hukum Terdakwa Sri Hariyati dan Bayu Abdilah dari kantor Wahid Law Firm di persidangan.

 

Reporter Riz

Komentar